SEJARAH DEMOKRASI LIBERAL DI INDONESIA
Dalam perjalanan sitem politik di Indonesia banyak bukti menunjukan bahwa UUD tidak dapat dijadikan pegangan dalam sistem pilitik maupun penegakan hukum. Telah terjadi empat periode pemerintahan masa Kemerdekaan (1945-1959), era Demokrasi Terpimpin (1959-1966), masa Orde Baru (1966-1998) dan era Reformasi (1998-Sekarang). Pada saat kemerdekaan dulu berlaku tiga macam UUD(1945, RIS dan 1950) namun dalam prosesnya sitem demokrasi dan hukum dapat ditegakan. Dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku dan dinyatakan penggunaan sistem Demokrasi Terpimpin, namun yang berlaku sistem otoritarian (Hatta, Demokrasi Kita, 1960). Kemudian beralih pada masa Demokrasi Orde Baru 1966. Rakyat dan pemerintah bekerjasama menjalankan pemerintahan yang demokratis dan menegakan hukum dengan semboyan “kembali ke UUD 1945 dengan murni dan konsekuen”. Kemudian belangsung Era Reformasi yang diawali perubahan mendadak dari sistem politik otoriter ke sistem demokrasi. Pada saat pergantian kepemimpinan